Wawancara Prof. Purwiyatno Hariyadi dalam Perspektif Baru
Pada kesempatan ini kita akan berbicara khusus mengenai ketahanan pangan dan kesiapan pemerintah mengantisipasi serta mencegah terjadinya krisis pangan di Indonesia. Kita mengetahui pangan merupakan salah satu masalah utama, vital dan fundamental yang strategis bagi kehidupan bangsa, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok penduduk Indonesia. Tamu kita adalah Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi, staf pengajar di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan juga Kepala Southeast Asian Food & Agricultural Science & Technology (SEAFAST) Center di IPB.
Menurut Purwiyatno Hariyadi, saat ini pangan masih dipandang sebatas sebagai sesuatu untuk memenuhi kebutuhan jasmani dari individu. Padahal pangan tidak sekadar komoditi karena lebih strategis dari itu. Ia termasuk identitas bangsa dan ciri khas atau karakteristik lokal dari suatu bangsa. Selain itu, pangan juga sering disederhanakan hanya menjadi beras. Guna menjaga ketahanan pangan, maka pangan tidak bisa lagi dipandang sebatas komoditas dan diversifikasi pangan menjadi hal penting.
Purwiyatno Hariyadi mengatakan kalau berbicara mengenai diversifikasi pangan, maka sebaiknya adalah diversifikasi pangan berbasis lokal, bukan diversifikasi pangan impor. Jadi dalam hal ini tidak hanya memperhatikan kriteria kandungannya ataupun kebutuhan gizi di level individu, tetapi secara bangsa semestinya lebih menentukan dari mana pangan itu, seberapa mampu kita menyediakannya, dan seberapa penting kita untuk mencukupi kebutuhan itu secara lokal.
Berikut wawancara Ansy Lema dengan Purwiyatno Hariyadi.
Bagaimana sebenarnya kondisi ketahanan pangan kita saat ini?
Kalau berbicara mengenai kondisi ketahanan pangan, kita harus tahu dulu apa arti ketahanan pangan itu. Orang sering melihat ketahanan pangan sama dengan jumlah ketersediaan atau jumlah produksi pangan, dan pangan sering direduksi menjadi hanya beras. Nah, kondisi sekarang kalau kita bicara ketahanan pangan maka sebetulnya yang penting adalah bagaimana kondisi individu populasi Indonesia dari sisi pangan. Itu ditunjukkan dengan kestabilan gizi dari individu-individu. Kalau ketersediaan nasional dari data-data yang ada sebenarnya tidak terlalu mengkhawatirkan, terutama beras. Tapi masalahnya pangan tidak hanya sekadar beras, sehingga perlu perincian lebih kompleks lagi.
Salah satu aspek atau kata kunci dalam konsep ketahanan pangan adalah aksesibilitas. Bagaimana masyarakat mengakses pangan bagi kehidupannya?
Memang salah satu komponen penting dari ketahanan pangan adalah aksesibilitas. Dalam hal ini masyarakat terutama golongan miskin mempunyai kesulitan karena daya beli yang rendah, bahkan terkadang di suatu daerah tidak tersedia. Kondisi ini cukup memprihatinkan karena banyak rakyat miskin yang mempunyai kesulitan dalam akses tersebut.
Selain akses, ketahanan pangan juga mensyaratkan adanya mutu, gizi dan kualitas bagi kehidupan kita. Bagaimana kondisi gizi, mutu dan kualitas pangan bagi masyarakat?
Kalau kita bicara lebih detail lagi mengenai mutu dan keamanan dari makanan yang tersedia maka kondisinya lebih memprihatinkan. Sekarang banyak yang menggunakan kalori sebagai ukuran. Standarnya adalah 2.100 kalori per orang per hari, kalau kurang maka dianggap kurang pangan, bahkan rawan pangan.
Apakah sudah tepat standarisasi tersebut?
Secara kuantitas saya rasa Ok, namun untuk kualitas belum tentu Ok.
Apa seharusnya yang menjadi parameter untuk mengukur kualitas pangan?
Salah satu parameternya adalah diversifikasi pangan. Dari nilai gizinya, seperti protein karbohidrat dan lemak. Juga dalam komponen-komponen mikro seperti zat besi dan seterusnya.
Dalam konsep tentang ketahanan pangan disebutkan bahwa ada akses pada pangan tapi pada rumah tangga. Mengapa akses tersebut tidak diukur pada tingkat individu seperti yang Anda katakan?
Definisi yang ada di Undang-Undang (UU) No.7 tahun 1999 tentang Pangan menyebutkan kecukupan kalori tersebut adalah di level rumah tangga. Terkait yang memerlukan pangan adalah indvidu, maka harus ada revisi tentang definisi itu sehingga kecukupan di tingkat individu dijamin di UU.
Tadi disinggung bahwa sebenarnya pangan tidak bisa direduksi sebatas beras. Bagaimana Anda melihat komitmen pemerintah untuk melakukan diversifikasi terhadap pangan?
Diversifikasi pangan secara program sudah ada sejak 1970-an, tetapi aksinya adalah upaya untuk mengindustrialisasikan dan menyediakan aneka ragam produk pangan ke masyarakat yang kurang.
Menurut pengamatan Anda, apa pangkal persoalannya sehingga tidak terjadi kemajuan dalam diversifikasi?
Ada beberapa hal. Pertama, karena terlalu fokus kepada beras tadi. Beras dianggap sebagai komoditi utama sehingga sering disignifikasikan bahwa, "Keadaan okay kalau ada beras cukup." Kedua, akibat tadi membuat perhatian Kementerian Pertanian dalam penelitian dan pengembangan produk non-beras menjadi sangat minim. Tidak hanya itu, kalau kita lihat lagi, terkait dana penelitian biasanya untuk beras mengakibatkan upaya mengeksploitasi bahan non-beras juga menjadi minim.
Kalau tidak salah, Kementerian Pertanian mempunyai program One Day No Rice. Apakah itu bisa dipandang sebagai upaya diversifikasi pangan?
Itu adalah program yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian dan menurut saya bagus sebagai suatu upaya untuk mengurangi ketergantungan kepada beras. Namun, yang perlu dikemukakan secara lebih agresif adalah penyediaan alternatif selain beras. Jangan-jangan nanti kalau beras tidak ada bisa membuat seseorang tidak makan, atau beralih ke makanan impor yang tidak kita inginkan. Semestinya ada upaya penyediaan keanekaragaman pangan yang tersedia kapanpun. Jadi ketika orang melakukan One Day No Rice maka ia mempunyai alternatif yang cukup untuk mengganti beras.
Apa ada kendala ketika pemerintah menjalankan kebijakan untuk melakukan diversifikasi pangan?
Kendala pasti ada. Salah satunya adalah budaya. Kendala teknologi tidak ada, kalau pun ada sangat kecil karena teknologi pangan bukan teknologi yang canggih sekali, bahkan industri-industri kecil - menengah kita sangat menguasai teknologi pengolahan pangan. Tetapi yang belum ada adalah upaya pencitraan dan penyediaan produk lokal secara lebih baik.
Saya membayangkan dalam era otonomi daerah maka daerah daerah dalam hal konsumsi pangan seharusnya lebih berani menampilkan pangan identitas lokal mereka. Misal, di makanan tradisional Maluku adalah sagu, di Nusa Tenggara Timur adalah jagung ataupun ubi. Bagaimana Anda melihat ini?
Seharusnya demikian karena masing-masing daerah mempunyai sumber daya lokal yang khas. Tidak hanya itu, orang di sana juga sudah biasa mengelola bahan lokalnya tersebut dengan baik untuk menjadi suatu produk pangan yang lokal juga, sesuai dengan preferensi lokal. Misalnya bagea, ini adalah hasil teknologi pangan yang sangat khas di daerah Maluku dan Irian yang perlu dikembangkan. Jadi semestinya bagea bisa menjadi ciri khas dari daerah tersebut, tapi sayangnya belum terjadi. Saya dulu sekolah di negara bagian Wisconsin, di nomor plat mobilnya tertulis "Wisconsin dairy land". Jadi negara bagian tersebut secara bangga menyatakan bahwa dia adalah negara bagian yang ekonominya dibangun berdasarkan produk-produk dari peternakan. Ini belum terjadi di Indonesia. Misalnya, apel ada di Malang atau jagung di Madura, tapi apakah itu sudah menjadi ciri khas masing-masing daerah? Semestinya harapannya ke sana dengan adanya One Day No Rice. Kegiatan semacam itu bisa merupakan upaya penganekaragaman pangan yang bagus.
Aspek lain yang vital untuk mendorong ketahanan pangan kita adalah kondisi lahan pertanian. Pada saat ini kesan yang kita tangkap adalah banyak sekali lahan pertanian yang dikonversi untuk kebutuhan lain seperti industri, perumahan dan lainnya. Bagaimana menurut Anda?
Modal pokok dari pertanian untuk memproduksi pangan adalah lahan. Lahan adalah sesuatu yang penting dan perlu dilindungi. Kalau kita ingin memproduksi pangan tetapi tidak punya lahan atau terbatas, maka akan sangat sulit.
Apakah ada mekanisme untuk melakukan proteksi terhadap lahan ini, bagaimana skemanya?
Semestinya ada, namun kita belum merumuskannya dengan baik. Misalnya, kalau saya mempunyai lahan pertanian, kita hanya mengharapkan jangan dijual, tetapi dengan tekanan ekonomi bisa jadi dijual. Itu karena dengan perhitungan ekonomi jangka pendek akan menguntungkan bila dikonversi menjadi pabrik. Namun mekanisme insentif untuk mempertahankan lahan pertanian perlu diadakan. Misalnya, melalui insentif pajak ataupun dari sisi harga. Kalau lahan digunakan untuk non-pertanian maka harganya akan lebih mahal, dan seterusnya. Mekanisme seperti ini perlu dikembangkan.
Tadi sempat disinggung mengenai pentingnya melakukan legislasi pada sektor pangan. Kita tahu bahwa saat ini ada UU Pangan yang sedang direvisi. Tetapi kita menangkap bahwa definisi pangan diletakkan sekadar menjadi komoditas. Apakah ini sudah tepat, atau sedang dalam revisi, apa yang seharusnya dipahami dari pangan ini?
Ya, definisi pangan adalah salah satu kritik kita terhadap UU Pangan yang sekarang. Pangan dianggap sebatas sebagai sesuatu untuk memenuhi kebutuhan jasmani dari individu. Sekadar komoditas fisik. Kita harus bisa merevisi itu karena pangan tidak hanya itu, tetapi juga identitas.
Jadi definisi pangan seharusnya bukan hanya sekadar komoditi. Apa bahayanya seandainya pangan disederhanakan menjadi sekadar komoditi?
Pangan tidak sekadar komoditi karena lebih strategis dari itu. Ia termasuk identitas bangsa dan ciri khas atau karakteristik lokal dari suatu bangsa. Kalau pangan dipandang hanya sebagai komoditas atau pemenuh kebutuhan jasmani, maka bisa jadi kita tidak terlalu mempedulikan dari mana asal pangan tersebut. Artinya, kita bisa mengimpor saja, yang penting kebutuhan jasmani dari individu terpenuhi. Akibatnya adalah kehilangan kemandirian karena kita sangat tergantung pada impor. Ketika kita berbicara mengenai diversifikasi pangan tadi, maka sebaiknya adalah diversifikasi pangan berbasis lokal, bukan diversifikasi pangan impor. Memang tidak hanya kriteria zat, gizi ataupun kebutuhan gizi di level individu, tetapi secara bangsa semestinya lebih menentukan dari mana pangan itu, seberapa mampu kita menyediakannya, seberapa penting kita untuk mencukupi kebutuhan itu secara lokal.
Sebenarnya dengan mengembangkan pangan yang berbasis lokal, kita mampu mendorong dan menggerakkan ekonomi rakyat. Dengan demikian ini juga mempunyai keterkaitan langsung dengan upaya untuk mengurangi tingkat kemiskinan kita. Benarkah begitu?
Betul. Saya rasa putarannya akan ke sana. Potensi lokal, termasuk teknologi lokal yang menguasainya adalah masyarakat lokal. Jadi bagaimana kita bisa memberdayakan itu untuk menghasilkan produk-produk yang lebih bermutu, bergizi dan aman, sehingga bisa bersaing di dalam pasar pangan secara nasional maupun internasional dan mewarnai citra ataupun keunikan lokal yang ada, dan itu luar biasa. Contoh, kalau kita berbicara mengenai brem, maka orang langsung berpikir Madiun, atau saat bicara bika ambon maka yang terlintas di pikiran adalah Medan.
Jadi membangun image atau citra produk lokal menjadi penting juga, betulkah?
Saya rasa itu menjadi hal yang penting dalam kaitannya dengan identitas tadi.
Namun hari ini kesan umum masyarakat Indonesia mengatakan, "Bisa disebut makan kalau pangannya adalah nasi, selain itu disebutnya ngemil." Apa yang membelenggu pola pikir masyarakat kita ini?
Ya, itu sesuatu yang sudah tertanam yaitu budaya bahwa kita makan harus dengan nasi. Tidak hanya itu, nasinya banyak, lauknya sedikit. Konsep seperti itu tidak kita temukan di banyak tempat. Jadi perlu ada upaya pendidikan bahwa makan itu sebetulnya yang penting adalah supply dari zat gizi dan jumlah kalori yang terpenuhi, dan itu bisa dipenuhi tidak hanya dari nasi, tapi bisa juga dengan cereals dan yang lain, atau bahkan sumber karbohidrat umbi-umbian dan seterusnya. Itu perlu dibiasakan. Itulah sebetulnya letak strategis dari program One Day No Rice. Kalau selain nasi disediakan pada hari tersebut, maka lama-lama orang jadi terbiasa.
Kalau kita lihat yang terjadi di negara-negara maju, seperti di Eropa Barat dan Amerika Utara, ada kesan kuat bahwa mereka sangat proaktif dan memberikan dukungan yang besar seperti insentif kepada para petani mereka. Insentif tersebut membuat para petani hidup sejahtera dan kemudian pangan tidak terlalu menjadi persoalan bagi mereka. Ironisnya, kita yang menyebut diri negara agraris, tapi pangan masih menjadi masalah yang cukup serius bagi bangsa kita. Apa penyebabnya?
Ya, hal tersebut sungguh memprihatinkan. Ada hal penting juga yang harus kita lakukan, yaitu ketika Dewan Pertimbangan Rakyat (DPR) melakukan revisi UU Pangan, perlu ada pemikiran yang lebih strategis lagi untuk paling tidak mengenai dua hal. Pertama, definisi pangan yaitu apa yang kita maksud dengan pangan dalam UU tersebut, nilai-nilai strategisnya, dan tidak hanya sebagai komoditi. Kedua, bagaimana kita mendefinisikan ketahanan pangan. Definis ketahanan pangan perlu juga dimodifikasi sehingga menuju ke kemandirian, dan kecukupannya di level individu.
Apa yang akan Anda lakukan sebagai orang yang peduli dan paham terhadap pangan untuk melakukan proses pengawalan dalam revisi UU Pangan ini karena banyak hal dalam proses legislasi sesuatu yang jauh dari kepentingan bangsa kita?
Secara individu dan kelompok kami sering melakukan diskusi seperti ini. Beberapa hasil diskusi akan kami kirim, misalnya, ke komisi di DPR yang menangani tentang ini. Paling tidak ada dua hal yang disampaikan. Pertama, definisi pangan dan kemudian definisi tentang ketahanan pangan maupun aspek-aspek lain tentang pentingnya mutu gizi dan keamanan pangan bagi individu Indonesia yang kemudian nanti bisa berdaya saing lebih baik lagi.
Bagaimana semestinya negara memperlakukan pertanian sehingga kemudian kita sungguh menjadi negara agraris yang tidak lagi punya persoalan yang terkait dengan pangan?
Pemerintah menjadikan pertanian menjadi platform pembangunan nasional, itu merupakan keinginan kita. Juga mempunyai komitmen politik yang sangat kuat untuk menjadikan pertanian sebagai platform pembangunan.
Terkait dengan UU Pangan tadi, apakah UU itu mengatur juga tentang tata ruang sehingga yang sudah menjadi lahan pertanian tidak boleh dialih fungsikan?
Mungkin tidak secara eksplisit. Tapi secara implisit perlu disampaikan di sana tentang pentingnya komitmen untuk bisa menjamin ketersediaan pangan yang cukup. Itu juga terkait karena ada UU lain yang mengatur mengenai tata ruang. Tetapi poin yang penting adalah bagaimana pemerintah memandang pangan untuk tidak sekadar sebagai komoditi tetapi juga sesuatu yang bersifat strategis, politis dan juga kemandirian.
Tentu dalam mengurus berbagai masalah di negeri ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga sinergi dari berbagai elemen masyarakat. Apa yang sudah dilakukan di SEAFAST Center IPB?
Kami banyak melakukan penelitian sebagai fokus. Kami juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang mutu gizi keamanan pangan dan keanekaragaman pangan. Misalnya, kita bisa memproduksi pangan yang berbasis produk lokal seperti ubi jalar, singkong, jagung, tepung pisang dan lain-lain. Kita kembangkan dan suluhkan ke masyarakat agar bisa berkreasi.